(1) Kepala Bidang
Dokumentasi Kesejahteraan dan Informasi Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala
Badan Kepegawaian, mengkoordinir kegiatan dan memantau pelaksanaannya yang dibantu
oleh Sub Bidang.
(2) Untuk melaksanakan
tugas Bidang Dokumentasi Kesejahteraan dan Informasi Pegawai mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan tugas
mengumpulkan data, mengelola dan memelihara;
b) Penyajian
informasi data-data Kepegawaian Kabupaten Lebong;
c) Melakukan
penelitian dan pengembangan terhadap jenjang kepangkatan pegawai.
d) Melakukan
administrasi pemberian tunjangan Taspen
e) Melakukan
administasi pemberian uang tunjangan perawatan, tunjangan cacat dan duka wafat.
f) Penyusunan aturan
di bidang kepegawaian;
g) Pemeliharaan Arsip
data Kepegawaian
h) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
(3) Sub Bidang
Pengumpulan, Pengolahan, Pemeliharaan dan penyajian informasi data mempunyai
tugas.
a) Merencanakan
pengumpulan, Pengolahan dan menyajikan informasi kepegawaian.
b) Merencanakan
,melaksanakan administrasi informasi data kepegawaian
c) Melakukan
Pengolahan dan Pendokumentasian data pegawai.
d) Pemeliharaan Arsip
data Kepegawaian
e) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan .
(4) Sub Bidang Kesejahteraan
dan Jaminan pegawai mempunyai tugas :
a) Melaksanakan
administrasi Kartu Pegawai Negeri dan administrasi kartu Istri/Suami Pegawai
Negeri Sipil;
b) Melakukan
administrasi pemberian tunjangan Taspen;
c) Melakukan
administrasi pemberian uang tunjangan perawatan, tunjangan cacat dan duka
wafat;
d) Penyiapan proses pemberian penghargaan bagi
Pegawai Negeri Sipil;
e) Melakukan tugas
lain yang diberikan atasan
0 komentar:
Posting Komentar