Kamis, 27 November 2014


(1)    Kepala Bidang Dokumentasi Kesejahteraan dan Informasi Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian, mengkoordinir kegiatan dan memantau pelaksanaannya yang dibantu oleh Sub Bidang.
(2)    Untuk melaksanakan tugas Bidang Dokumentasi Kesejahteraan dan Informasi Pegawai mempunyai fungsi :
a)   Melaksanakan tugas mengumpulkan data, mengelola dan memelihara;
b)   Penyajian informasi data-data Kepegawaian Kabupaten Lebong;
c)   Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap jenjang kepangkatan pegawai.
d)   Melakukan administrasi pemberian tunjangan Taspen
e)   Melakukan administasi pemberian uang tunjangan perawatan, tunjangan cacat dan duka  wafat.
f)    Penyusunan aturan di bidang kepegawaian;
g)   Pemeliharaan Arsip data Kepegawaian
h)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(3)    Sub Bidang Pengumpulan, Pengolahan, Pemeliharaan dan penyajian informasi data mempunyai tugas.
a)   Merencanakan pengumpulan, Pengolahan dan menyajikan informasi kepegawaian.
b)   Merencanakan ,melaksanakan administrasi informasi data kepegawaian
c)   Melakukan Pengolahan dan Pendokumentasian data pegawai.
d)   Pemeliharaan Arsip data Kepegawaian
e)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan .
(4)    Sub Bidang Kesejahteraan dan Jaminan pegawai mempunyai tugas :
a)   Melaksanakan administrasi Kartu Pegawai Negeri dan administrasi kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
b)   Melakukan administrasi pemberian tunjangan Taspen;
c)   Melakukan administrasi pemberian uang tunjangan perawatan, tunjangan cacat dan duka wafat;
d)    Penyiapan proses pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
e)   Melakukan tugas lain yang diberikan atasan

0 komentar:

Posting Komentar