Mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukumah disiplin
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
1.
Surat panggilan untuk
dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali);
2.
Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
3.
Laporan kesimpulan hasil
pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan;
4.
Daftar Hadir/Absensi
PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa
keterangan);
5.
SK Calon PNS, SK PNS,
SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir
(bila menjabat);
6.
Data pendukung
lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang
bersangkutan. Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua
dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar