Senin, 24 November 2014

Mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukumah disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
1.    Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali);
2.    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
3.    Laporan kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan;
4.    Daftar Hadir/Absensi PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa keterangan);
5.    SK Calon PNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);

6.    Data pendukung lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

0 komentar:

Posting Komentar