Senin, 24 November 2014

Syarat Permohonan Kartu Pegawai (KARPEG)
I.    DASAR HUKUM :
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kearsipan ;
  1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Juncto Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian;
  2. Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066 / KEP 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
  3. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 Tahun 1974. tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
  4. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975 tentang Petunjuk penetapan, Penggunaan Nomor Induk PNS dan Kartu Pegawai.

II.    PENGERTIAN DAN TUJUAN
Kartu Pegawai Negeri Sipil adalah Identitas Pegawai Negeri Sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil;
Tujuan
Tujuan ditetapkan Karpeg untuk memberikan jaminan pada pemegang bahwa pemegangnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil.

III.    MANFAAT
Karpeg Sebagai identitas yang berguna sebagai Kartu Asuransi Sosial Pegawai
Negeri Sipil;
Karpeg sebagai identitas yang berguna untuk keperluan administrasi kepegawaian
seperi Kenaikan Pangkat, pensiun dan lain lain

Syarat-syarat yang harus dilengkapi PNS untuk mendapatkan KARPEG antara lain:
  • Surat Pengantar Dari Instansi
  • Fotocopy SK CPNS, legalisir
  • Fotocopy SK PNS, legalisir 
  • Fotocopy SPMT, legalisir 
  • Fotocopy Sertifikat Diklat Prajabatan, legalisir
  • Pasphoto (hitam-putih) Ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
semua Syarat di atas dibuat dalam 2 rangkap 


Kehilangan dan Penggantian KARPEG
Syarat-syarat yang harus dilengkapi PNS untuk penggantian KARPEG adalah :
  • Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi/Pejabat Pengelola Kepegawaian yang bersangkutan
  • Fotocopy SK CPNS dilegalisir (2 rangkap)
  • Fotocopy SK PNS dilegalisir (2 rangkap)
  • Fotocopy Karpeg yang hilang dilegalisir
  • Asli Laporan Kehilangan dari Kepolisian (yang masih berlaku)
  • Mengisi formulir laporan kehilangan Karpeg yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Lampiran X)
  • Pas photo 2×3 sebanyak 3 (tiga) lembar



0 komentar:

Posting Komentar