Senin, 24 November 2014

Dasar Hukum
1. UU No 43 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. UU No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai;
3. PP No  25 tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (persero).

Pengertian
Kartu Tabungan Asuransi Pensiun merupakan identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh PNS dan  merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Kewenangan
Pengusulan Kartu Taspen diusulkan secara hierarkis melalui SKPD masing-masing yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Daerah dengan dilengkapi persyaratan.

Persyaratan
Pengusulan Kartu Taspen diusulkan secara hierarkis melalui unit kerja masing-masing yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Daerah dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Foto Copy SK CPNS (1 lember)  
2. Foto Copy SK Kepegawaian Terakhir (bisa pangkat atau KGB) (1 lembar)
3. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg) (1 lember)
4. Model DK (1 lembar)
5. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (1 lembar)
6. Daftar Gaji (1 lembar)
7. Surat Pengantar dari Badan Kepegawaian Daerah Kab. Lebong
- Asuransi (lihat di website TASPEN)                                  
- Program Pensiun (lihat di website TASPEN)
- Mekanisme Pengurusan TASPEN (lihat di website TASPEN) 

0 komentar:

Posting Komentar