Syarat dan Kelengkapan Berkas :
1.
Diusulkan oleh
instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang
bersangkutan
2.
Sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dibuktikan dengan SK Kenaikan
Pangkat, disahkan oleh pejabat yang berwenang
3.
Berstatus sebagai PNS
yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (KARPEG), disahkan oleh pejabat
yang berwenang
4.
Identitas diri yang
dibuktikan dengan melampirkan pasfoto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
5.
Setiap unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan
dengan foto kopi SKP tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang
6.
Memiliki uraian tugas
yang dibuktikan dengan melampirkan asli uraian tugas yang ditanda-tangani oleh
pimpinan instansi (Eselon II)
7.
Telah mendapatkan
persetujuan/ijin dari Bupati Lebong yang dibuktikan dengan melampirkan foto
kopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang
8.
Tidak sedang dalam
keadaan :
a. diberhentikan sementara
b. menerima uang tunggu
c. cuti diluar tanggungan negara
d. proses hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat yang
dibuktikan dengan surat
e. pernyataan dari pimpinan Instansi
9.
Tingkat pendidikan
disesuaikan dengan yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan foto kopi ijazah
10. Disahkan oleh pejabat yang berwenang (sesuai dengan ketentuan
BKN).
0 komentar:
Posting Komentar