Senin, 24 November 2014

Syarat dan Kelengkapan Berkas :
1.    Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan
2.    Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dibuktikan dengan SK Kenaikan Pangkat, disahkan oleh pejabat yang berwenang
3.    Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (KARPEG), disahkan oleh pejabat yang berwenang
4.    Identitas diri yang dibuktikan dengan melampirkan pasfoto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
5.    Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi SKP tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang
6.    Memiliki uraian tugas yang dibuktikan dengan melampirkan asli uraian tugas yang ditanda-tangani oleh pimpinan instansi (Eselon II)
7.    Telah mendapatkan persetujuan/ijin dari Bupati Lebong yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang
8.    Tidak sedang dalam keadaan :
a.     diberhentikan sementara
b.    menerima uang tunggu
c.     cuti diluar tanggungan negara
d.    proses hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat yang dibuktikan dengan surat
e.     pernyataan dari pimpinan Instansi
9.    Tingkat pendidikan disesuaikan dengan yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan foto kopi ijazah

10. Disahkan oleh pejabat yang berwenang (sesuai dengan ketentuan BKN).

0 komentar:

Posting Komentar