Senin, 24 November 2014



Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974  tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS;
3. Keputusan Kepala Sekretariat Pelaksana  Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS Nomor : 90/KPTS/TAPERUM-PNS/VI/2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Petunjuk tehnis Penyaluran Bantuan BAPERTARUM-PNS;
4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor :05/PERMEN/M/2006 tentang Pemberian Pinjaman/Pembiayaan  Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi PNS(PNS).

Pengertian
Untuk  mempermudah pemahaman tentang  tabungan perumahan PNS berikut kami sampaikan pengertian :
1. Rumah adalah bangunan hunian untuk tempat tinggal yang layak huni, yang keadaannya memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, keselamatan, persyaratan ekologis, dan persyaratan administrasi;
2. Peserta tabungan perumahan PNS  adalah semua PNS yang masih aktif sejak tahun 1993 menjadi peserta tabungan perumahan PNS;
3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh  bank/lembaga non bank untuk membantu anggota masyarakat guna membeli sebuah rumah, berikut tanahnya untuk dimiliki dan dihuni   sendiri;
4. Bank penyalur adalah bank yang ditentukan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS untuk menyalurkan bantuan perumahan;
5. Bantuan uang muka KPR adalah bantuan yang diberikan dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan  secara kredit dalam bentuk KPR dari bank, KPR dari developer & pembelian rumah dinas dari pemerintah;
6. Bantuan sebagian biaya membangun rumah adalah bantuan yang diberikan dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah bagi PNS  yang sudah  memiliki tanah pekarangan sendiri, yang belum ada bangunannya di wilayah Propinsi Kal-Sel;
7. Pengembalian tabungan perumahan PNS adalah diberikan untuk membantu sebagian biaya membangun rumah kepada PNS yang memiliki rumah atas nama yang bersangkutan/suami/isteri serta belum ada bangunannnya dan akan dibangun rumah.

Persyaratan
A. Bantuan Uang Muka
Persyaratan pengajuan uang muka KPR :
1) masa kerja 5 tahun dan belum pernah memanfaatkan TAperum;
2) mengisi formulir yang direkomendasi atasan langsung;
3) fotokopi Karpeg dan SK Pangkat Terakhir;
4) surat  keterangan belum memiliki rumah yang dikeluarkan oleh RT diketahui oleh RW, Dukuh dan Kepala Desa/Lurah (sesuai KTP pemohon);
5) fotokopi :
a. perjanjian kredit pemilikan rumah swadana (KPRS), atau
b. surat alih debitur, atau
c. surat perjanjian sewa beli rumah negara, atau
d. fotokopi buku tabungan pemohon, atau
e. surat kuasa pencairan.
6) berkas dikirim ke Bapertarum-PNS Jakarta, surat nikah dilampirkan apabila perjanjian kredit atas nama suami/isteri pemohon;
7) permohonan dicairkan paling lambat 3 hari kerja setelah berkas diterima.

B. Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Persyaratan pengajuan bantuan biaya membangun rumah :
1) masa kerja 5 tahun dan belum pernah memanfaatkan Taperum;
2) mengisi formulir yang direkomendasi atasan langsung;
3) fotokopi Karpeg dan SK Pangkat terakhir;
4) fotokopi  :
a. perjanjian kredit pemilikan rumah swadana (KPRS), atau
b. surat alih debitur, atau
c.  surat perjanjian sewa beli rumah negara, atau
d. fotokopi buku tabungan pemohon, atau
e. surat kuasa pencairan.
5) berkas dikirim ke BAPERTARUM-PNS Jakarta, surat nikah dilampirkan apabila perjanjian kredit atas nama suami/istri pemohon;
6) permohonan dicairkan paling lambat 3 hari kerja setelah berkas diterima.

C. Pengembalian Taperum
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1) mengisi formulir bermaterai 6000 dan ditandatangai oleh pejabat BKD Propinsi/Kabupaten/Kota;
2) fotokopi kenaikan golongan : I/a, II/a, III/a, IV/a yang dilegalisir oleh instansi tempat bekerja;
3) fotokopi Karpeg dilegalisir oleh instansi tempat bekerja;
4) fotokopi surat keputusan pensiun dilegalisir oleh instansi tempat bekerja;
Bagi PNS yang meninggal dunia atau berhenti karena sebab lain, selain tersebut nomor 1 s.d 3 ditambah :
1)fotokopi SKPP;
2)surat keterangan kematian;
3)surat keterangan ahli waris dari Kades/Lurah yang disyahkan Camat.

D. Besarnya tabungan/potongan
Besarnya tabungan tiap bulan bagi masing-masing PNS adalah:
1) golongan I   sebesar Rp. 3.000,-
2) golongan II  sebesar Rp. 5.000,-
3) golongan III  sebesar Rp. 7.000,-
4) golongan IV  sebesar Rp. 10.000,-

E. Ketentuan pengajuan bantuan PNS yang berhak mengajukan bantuan adalah:
1) PNS  Golongan I, II, III serta Golongan IV/a dan IV/b;
2) masa kerja minimal 5 (lima ) tahun terhitung mulai tanggal  surat keputusan calon PNS;
3) belum memiliki rumah sendiri;
4) apabila suami istri keduanya PNS, yang berhak mendapatkan bantuan perumahan hanya salah seorang saja, sedang yang lain dikembalikan pada saat pensiun;
5) tidak dalam masa persiapan pensiun 6 (enam) bulan menjelang tanggal pensiun.

F. Besarnya bantuan/pengembalian tabungan:
1) golongan I   sebesar Rp. 1.200.000,-
2) golongan II  sebesar Rp. 1.500.000,-
3) golongan III sebesar Rp. 1.800.000,-
4) golongan IV sebesar Rp. 2.100.000,-

Prosedur
A. Prosedur pengajuan bantuan Uang  Muka  KPR :
1) pemohon mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan, disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk direkomendasi oleh pejabat yang berwenang;
2)  formulir yang telah direkomendasi oleh atasan langsung instansi tempat bekerja;
3)  PNS ke Bank untuk konsultasi persyaratan yang diperlukan setelah berkoordinasi dengan pihak pengembang perihal tacara pengajuan yang meliputi perjanjian kredit atau  alih debitur atau surat perjanjian sewa beli rumah negara;
4)  dari hasil koordinasi dan setelah terjadi kesepakatan pihak bank menginformasikan bantuan uang muka atau bantuan sebagain membangun untuk verifikasi keakuratan data PNS;
5)  setelah verifikasi dengan pihak Bapertarum, pihak bank memperoleh informasi bisa dan tidaknya PNS mendapatkan bantuan;
6) Bank penyalur mencairkan dana bantuan kepada PNS dengan  menandatangani administrasi yang diperlukan untuk kelengkapan data;

B. Prosedur pengembalian tabungan perumahan  PNS
1) pemohon mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan, disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk direkomendasi oleh pejabat yang berwenang;
2) formulir yang telah direkomendasi, diajukan ke BRI Cabang untuk diteliti dan disesuaikan  dengan date base BAPERTARUM Pusat;
3) BAPERTARUM PNS melakukan pengecekan terhadap data base PNS yang telah menerima bantuan  tabungan perumahan  PNS;
4) pemohon yang  terbukti belum menerima bantuan tabungan perumahan PNS, BAPERTARUM PNS akan mengeluarkan rekomendasi  pembayaran pengembalian tabungan melalui bank yang ditunjuk dan pemohon yang terbukti telah menerima bantuan tabungan perumahan PNS  tidak berhak menerima bantuan.

C. Prosedur pengajuan Bantuan sebagian  biaya membangun (BM) :
1) pemohon mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan yang direkomendasi oleh atasan langsung;
2) formulir yang telah direkomendasi oleh atasan langsung instansi tempat bekerja;
3) PNS ke Bank untuk konsultasi persyaratan yang diperlukan setelah berkoordinasi dengan pihak pengembang perihal tacara pengajuan yang meliputi perjanjian kredit atau  alih debitur atau surat perjanjian sewa beli rumah negara;
4) dari hasil koordinasi dan setelah terjadi kesepakatan pihak bank menginformasikan bantuan uang muka atau bantuan sebagain membangun untuk verifikasi keakuratan data PNS;                          

2 komentar:

Rio Mardiansyah mengatakan...

Yang butuh asuransi
general insurance
Asli mantan tkk rsud lebong

Rio Mardiansyah mengatakan...

Yang butuh asuransi
general insurance
Asli mantan tkk rsud lebong

Posting Komentar