BIDANG MUTASI, PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI
(1) Kepala Bidang
Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala Badan.
(2) Bidang Mutasi,
Pemberhentian dan Pensiun Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Mengelola
administrasi dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku.
b) Melaksanakan
urusan pemindahan tempat dan wilayah kerja, urusan pemberhentian pegawai serta
penggantian nama pegawai.
c) Mengelola
administrasi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang bersifat pelanggaran dan
tindakan penyelesaiannya.
d) Pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang
kepegawaian..
e) Menyelengarakan
pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan Kabupaten.
f) Melaksanakan tugas
dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
g) Melaksanakan
pelayanan proses untuk menjadi anggota partai politik, pelayanan izin poligami,
cerai dan talak bagi Pegawai Negeri Sipil.
h) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Sub Bidang Pengadaan,
Pengangkatan, Penempatan dan
Mutasi,mempunyai tugas :
a) Melaksanakan Urusan
Pengangkatan, Penempatan dan Mutasi sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
b) Pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang
kepegawaian..
c) Menyelengarakan
pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan Kabupaten.
d) Melaksanakan tugas
dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
e) Melaksanakan
urusan pemindahan tempat dan wilayah kerja, urusan pemberhentian pegawai serta
pengantian nama pegawai.
f) Penyiapan dan
pelaksanaan pengangkatan pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan
Fungsional.
g) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(4) Sub Bidang
Penyelesaian Hukum Disiplin, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun mempunyai
tugas:
a)
Menggelola administrasi dalam hal terjadi
permasalahan hukum yang bersifat pelanggaran dan tindak penyelesaiannya.
b)
Mengelola administrasi penegakan dan pembinaan
disiplin Pegawai Negeri Sipil.
c)
Melaksanakan administrasi dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil .
d)
Melaksanakan tugas dalam hal pemberian pensiun
Pegawai Negeri Sipil.
e)
Melaksanakan pelayanan proses untuk menjadi anggota
partai politik,pelayanan izin poligami,cerai dan talak bagi Pegawai Negeri
Sipil.
f)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
0 komentar:
Posting Komentar