Kamis, 27 November 2014

BIDANG MUTASI, PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI
 
(1)   Kepala Bidang Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala Badan. 
 
 
(2)   Bidang Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut :
a)      Mengelola administrasi dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
b)      Melaksanakan urusan pemindahan tempat dan wilayah kerja, urusan pemberhentian pegawai serta penggantian nama pegawai.
c)      Mengelola administrasi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang bersifat pelanggaran dan tindakan penyelesaiannya.
d)      Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian..
e)      Menyelengarakan pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan Kabupaten.
f)       Melaksanakan tugas dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
g)      Melaksanakan pelayanan proses untuk menjadi anggota partai politik, pelayanan izin poligami, cerai dan talak bagi Pegawai Negeri Sipil.
h)      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(3)   Sub Bidang Pengadaan, Pengangkatan, Penempatan  dan Mutasi,mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan Urusan Pengangkatan, Penempatan  dan Mutasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
b)      Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian..
c)      Menyelengarakan pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan Kabupaten.
d)      Melaksanakan tugas dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
e)      Melaksanakan urusan pemindahan tempat dan wilayah kerja, urusan pemberhentian pegawai serta pengantian nama pegawai.
f)       Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan Fungsional.
g)      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(4)   Sub Bidang Penyelesaian Hukum Disiplin, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun mempunyai tugas:
a)        Menggelola administrasi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang bersifat pelanggaran dan tindak penyelesaiannya.
b)        Mengelola administrasi penegakan dan pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
c)        Melaksanakan administrasi dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil .
d)        Melaksanakan tugas dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
e)        Melaksanakan pelayanan proses untuk menjadi anggota partai politik,pelayanan izin poligami,cerai dan talak bagi Pegawai Negeri Sipil.
f)         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

0 komentar:

Posting Komentar