(1) Kepala Bidang Pengadaan
Pegawai dan Organisasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian,
mengkoordinir kegiatan dan memantau pelaksanaannya yang dibantu oleh Sub
Bidang.
(2) Untuk melaksanakan
tugas Bidang Pengadaan Pegawai mempunyai
fungsi :
a) Persiapan dan
Pelaksanaan Pengangkatan CPNS
b) Mengelola
admninistrasi dan formasi/bezziting kepegawaian serta perencanaan usulan
kepegawaian
c) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
(3) Untuk melaksanakan
tugas Bidang Organisasi mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan
penelitian dan pengembangan dibidang kepegawaian
b) Melakukan
koordinasi pembinaan bidang aparatur pemerintah.
c) Penyusunan aturan
dan keorganiasasian di bidang kepegawaian.
d) Analisis jabatan
guna pemepatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya
e) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
0 komentar:
Posting Komentar