Kamis, 27 November 2014

SEKRETARIAT
(1)   Sekretariat dipimpin oleh Seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong.
(2)   Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan Koordinasi, Perencanaan dan Pemberian Pelayanan Administrasi untuk menunjang tugas pokok seluruh organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong.
(3)   Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada  dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4)   Subbidang berada dibawah dan bertanggung kepada Sekretaris dan Kepala Bidang. 
Fungsi :
a.     Melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
b.     Melaksanakan koordinasi dengan bidang lain guna menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
c.     Melaksanakan urusan ke Sekretariatan, keuangan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan perpustakaan;
d.    Menyimpan, pemilahan, pendokumentasian, penyajian data kepegawaian serta menyusun daftar kepangkatan;
e.     Perumusan rencana, program, anggaran dan kerjasama
f.     Pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan ketatausahaan
g.     Analisis dan Evaluasi pelaksanaan program dan penyusunan laporan peelaksanaan program kegiatan.
h.    Melaksanakan urusan penggandaan dan pendistribusian naskah Kepegawaian;
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(1)  Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a)      Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan penyusunan bahan laporan badan
b)      Menyimpan dan menyiapkan data-data Kepegawaian BKD;
c)      Melakukan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan admnistrasi kepegawaian.
d)      Menyusun rencana kegiatan, melakukan koordinasi dengan bidang lain untuk mendapatkan informasi guna menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
e)      Melaksanakan pengolahan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK), pemberian sistem Penilaian Pemeliharaan Arsip DP3;
f)       Menganalisa kebutuhan program, mengevaluasi program kerja dan menghimpun data-data dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g)      Menyiapkan pelaksanaan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
h)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(2)         Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan urusan perjalanan dinas, urusan persuratan, penyiapan absensi dan rumah tangga, Perlengkapan, Keprotokolan dan kehumasan.
b)      Menganalisa, merencanakan, penatausahaan dan memelihara inventaris serta perlengkapan rumah tangga.
c)      Menganalisa, merencanakan kebutuhan alat tulis kantor dan perlengkapan inventaris lainnya;
d)      Pelaksanakan urusan pengadaan dan pendistribusian urusan intern Kepegawaian;
e)      Menyusun rencana anggaran belanja rutin dan pembangunan;
f)       Melaksanakan administrasi Kenaikan Gaji Berkala;
g)      Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain dalam mengatur anggaran belanja guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
h)      Meneliti penerimaan dan pengeluaran;
i)       Meneliti laporan pertanggung jawaban keuangan;
j)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

0 komentar:

Posting Komentar