SEKRETARIAT
(1)
Sekretariat dipimpin oleh
Seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong.
(2)
Sekretaris mempunyai tugas
menyelenggarakan Koordinasi, Perencanaan dan Pemberian Pelayanan Administrasi
untuk menunjang tugas pokok seluruh organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Lebong.
(3)
Bidang masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4)
Subbidang berada dibawah dan
bertanggung kepada Sekretaris dan Kepala Bidang.
Fungsi :
a.
Melaksanakan pelayanan
administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
b.
Melaksanakan koordinasi
dengan bidang lain guna menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Lebong;
c.
Melaksanakan urusan ke
Sekretariatan, keuangan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan
perpustakaan;
d.
Menyimpan, pemilahan,
pendokumentasian, penyajian data kepegawaian serta menyusun daftar kepangkatan;
e.
Perumusan rencana, program,
anggaran dan kerjasama
f.
Pelaksanaan hubungan
masyarakat dan urusan ketatausahaan
g.
Analisis dan Evaluasi
pelaksanaan program dan penyusunan laporan peelaksanaan program kegiatan.
h.
Melaksanakan urusan
penggandaan dan pendistribusian naskah Kepegawaian;
i.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan.
(1) Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
b)
Menyimpan dan menyiapkan
data-data Kepegawaian BKD;
c)
Melakukan bahan penyusunan
rencana kebutuhan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan
admnistrasi kepegawaian.
d)
Menyusun rencana kegiatan,
melakukan koordinasi dengan bidang lain untuk mendapatkan informasi guna
menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
e)
Melaksanakan pengolahan
Sistem Informasi Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong, menyusun Daftar Urut
Kepangkatan (DUK), pemberian sistem Penilaian Pemeliharaan Arsip DP3;
f)
Menganalisa kebutuhan
program, mengevaluasi program kerja dan menghimpun data-data dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
g)
Menyiapkan pelaksanaan
pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
h)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan.
(2)
Sub Bagian Umum dan Keuangan
mempunyai tugas :
a)
Melaksanakan urusan
perjalanan dinas, urusan persuratan, penyiapan absensi dan rumah tangga,
Perlengkapan, Keprotokolan dan kehumasan.
b)
Menganalisa, merencanakan,
penatausahaan dan memelihara inventaris serta perlengkapan rumah tangga.
c)
Menganalisa, merencanakan
kebutuhan alat tulis kantor dan perlengkapan inventaris lainnya;
d)
Pelaksanakan urusan
pengadaan dan pendistribusian urusan intern Kepegawaian;
e)
Menyusun rencana anggaran
belanja rutin dan pembangunan;
f)
Melaksanakan administrasi
Kenaikan Gaji Berkala;
g)
Melakukan koordinasi dengan
bidang-bidang lain dalam mengatur anggaran belanja guna menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas;
h)
Meneliti penerimaan dan
pengeluaran;
i)
Meneliti laporan pertanggung
jawaban keuangan;
j)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan.
0 komentar:
Posting Komentar