Senin, 24 November 2014

karis / karsu adalah kartu identitas istri/suami pns dalam arti pemegangnya adalah istri/suami yang sah;
apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi. apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.

Kegunaannya:
apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.


Syarat pembuatan karis/karsu:
  • copy sk cpns,  sk pns, sk kenaikan pangkat terakhir legalisir;
  • copy akta/surat nikah;
  • mengisi laporan perkawinan (pertama/janda/duda);
  • pas foto 2x3 cm = 2 lembar;
  • izin cerai atasan;
  • akta cerai;
  • surat keterangan kematian (alm)


0 komentar:

Posting Komentar