karis
/ karsu adalah kartu identitas istri/suami pns dalam arti pemegangnya adalah
istri/suami yang sah;
apabila
istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi. apabila rujuk kembali
maka karis/karsu berlaku kembali.
Kegunaannya:
apabila
pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak
mengambil pensiun.
Syarat
pembuatan karis/karsu:
- copy sk
cpns, sk pns, sk kenaikan pangkat terakhir legalisir;
- copy
akta/surat nikah;
- mengisi
laporan perkawinan (pertama/janda/duda);
- pas foto
2x3 cm = 2 lembar;
- izin cerai
atasan;
- akta cerai;
- surat keterangan kematian (alm)
0 komentar:
Posting Komentar