Kamis, 27 November 2014


(1)    Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kepala  Badan melaksanakan Pelatihan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan koodinasi kegiatan Program meliputi sistem, metode dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Diklat dan memantau pelaksanaan.
(2)    Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan ini Mempunyai fungsi.
a)     Penyusunan rencana Program Diklat Pelatihan,Teknis Fungsional,Teknis Penjenjangan.
b)     Pelaksanaan pemberian pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan Kepegawaian.
c)     Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan Kepegawaian;
d)     Melaksanakan evaluasi pelaksanaan diklat;
e)     Penyusunan pelaporan pelaksanaan diklat;
f)      Melaksanakan pembinaan siswa, alumni dan data pribadi;
g)     Penyusunan aturan di bidang Kepegawaian;
h)     Penyiapan proses pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
i)      Analisis jabatan guna penempatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya;
j)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(3)    Sub Bidang Pendidikan mempunyai tugas :
a)     Penyusunan rencana program Diklat Pelatihan, Teknis Fungsional, Teknis Perjenjangan;
b)     Pelaksanaan, pemberian, pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan;
c)     Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
d)     Melaksanakan evaluasi pelaksanaan diklat;
e)     Penyusunan pelaporan pelaksanaan diklat;
f)      Melaksanakan pembinaan siswa, alumni dan data pribadi;
g)     Melaksanakan tugas yang diberikan atasan.
(4)    Sub Bidang Pelatihan dan Bimbingan Teknis :
a)     Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Kepegawaian;
b)     Melakukan koordinasi pembinaan bidang aparatur pemerintahan;
c)     Analisis jabatan guna penempatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya;
d)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

0 komentar:

Posting Komentar