(1) Kepala Bidang
Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan Pelatihan Pendidikan dan
Pelatihan Pengembangan koodinasi kegiatan Program meliputi sistem, metode dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Diklat dan memantau
pelaksanaan.
(2) Untuk melaksanakan
tugas Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan ini Mempunyai fungsi.
a) Penyusunan rencana
Program Diklat Pelatihan,Teknis Fungsional,Teknis Penjenjangan.
b) Pelaksanaan
pemberian pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan Kepegawaian.
c) Pengelolaan sarana
dan prasarana pendidikan Kepegawaian;
d) Melaksanakan
evaluasi pelaksanaan diklat;
e) Penyusunan
pelaporan pelaksanaan diklat;
f) Melaksanakan
pembinaan siswa, alumni dan data pribadi;
g) Penyusunan aturan
di bidang Kepegawaian;
h) Penyiapan proses
pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
i) Analisis jabatan
guna penempatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya;
j) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
(3) Sub Bidang
Pendidikan mempunyai tugas :
a) Penyusunan rencana
program Diklat Pelatihan, Teknis Fungsional, Teknis Perjenjangan;
b) Pelaksanaan,
pemberian, pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan;
c) Pengelolaan sarana
dan prasarana pendidikan;
d) Melaksanakan
evaluasi pelaksanaan diklat;
e) Penyusunan
pelaporan pelaksanaan diklat;
f) Melaksanakan
pembinaan siswa, alumni dan data pribadi;
g) Melaksanakan tugas
yang diberikan atasan.
(4) Sub Bidang
Pelatihan dan Bimbingan Teknis :
a) Melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang Kepegawaian;
b) Melakukan
koordinasi pembinaan bidang aparatur pemerintahan;
c) Analisis jabatan
guna penempatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya;
d) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
0 komentar:
Posting Komentar