Mekanisme dan
persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,
baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :
A. Sebagai
Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
1.
mengajukan surat Permintaan untuk
melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor
08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983);
2.
Surat panggilan untuk dilakukan
pemeriksaan;
3.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang
dilakukan oleh Atasan Langsung ;
4.
Akta Nikah (dilampirkan Kartu
Susunan Keluarga/KSK);
5.
Surat Keterangan Pembinaan dari
Pimpinan SKPD ;
6.
Surat Pernyataan Persetujuan untuk
melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat; .
7.
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat
Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila
menjabat);
8.
Data pendukung lainnya yang
diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.
B. Sebagai
tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :
1.
PNS yang tergugat-:mengajukan'
Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN
Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990);
2.
Relaas/surat panggilan dari
Pengadilan Agama setempat;
3.
Surat panggilan untuk dilakukan
pemeriksaan;
4.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang
dilakukan oleh Atasan langsung ;
5.
Surat Nikah (dan Kartu Susunan
Keluarga/KSK);
6.
SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat
Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila
menjabat);
7.
Data pendukung lainnya yang
diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. .
Bagi
PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan
pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d) kebawah adalah kewenangan Kepala SKPD (eselon
II), Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan
; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi
PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas. Semua
kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa
foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar