Senin, 24 November 2014

Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :
A.    Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
1.    mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983);
2.    Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
3.    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung ;
4.    Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
5.    Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan SKPD ;
6.    Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat; .
7.    SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat);
8.    Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.

B.    Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :
1.    PNS yang tergugat-:mengajukan' Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990);
2.    Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat;
3.    Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
4.    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung ;
5.    Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
6.    SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
7.    Data pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. .

Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d) kebawah adalah kewenangan Kepala SKPD (eselon II), Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas. Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

0 komentar:

Posting Komentar