1.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non Kementerian,
Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 untuk mengisi lowongan
formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS
2014 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai
berikut;
UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang
memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi
yang dibutuhkan;
2.
Pria
dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 01 September 2014. Catt : usia maksimal secara
umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk
menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
3.
Berijazah,
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal
C atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah
sementara tidak berlaku;
4.
Sehat
jasmani dan rohani;
5.
Tidak
terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan
Swasta lainnya;
6.
Tidak
terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
(PUNP);
7.
Tidak
pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
9.
Calon
pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat
website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username
dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di:
http://sscn.bkn.go.id/;
10. Setelah mengisi form
registrasi melalui website pada SSCN maka pelamar dapat mencetak tanda bukti
pendaftaran.
a.
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
1)
Calon
Pelamar Formasi Pusat:
Tanda Bukti pendaftaran dan
dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro
Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
2)
Calon
Pelamar Formasi Kantor Wilayah
Tanda Bukti pendaftaran dan
dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian
Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
3)
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
Tanda Bukti pendaftaran dan
dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan
Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
11. Pendaftaran secara online
dimulai pada tanggal 20 Agustus - 3 September 2014 jam 24.00 waktu setempat.
12. Verifikasi berkas lamaran
lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 23 Agustus - 5 September
2014, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
13. Pelamar hanya dapat
mendaftar pada 1(satu) instansi.
14. Lowongan Formasi dan
kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada
panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link
Pengumuman Pendaftaran.
KHUSUS :
Membuat surat lamaran yang
dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
1.
Daftar
Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman.
Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai
dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan
nilai rata-rata ijazah atau IPK;
2.
Fotocopy
Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel
foto copy);
3.
Transkrip
nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi
Swasta sesuai peraturan pemerintah;
4.
Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu)
lembar.
5.
Pas
foto berwarna 4x6 : 3 lembar
2. PANDUAN PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
1.
Masuk
ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan
pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir,
instansi yang dipilih dan e-mail.
2. Log in ke
http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah
dikirim via e-mail.
a)
Klik
DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
b)
Isi
formulir registrasi yang muncul.
c)
Pastikan
isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
d)
Pastikan
isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
e)
Klik
check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
f)
Masukkan
kode captcha yang tertera.
g)
Klik
tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
h)
Cetak
tanda bukti pendaftaran.
o
Tanda
bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk
dan dapat dicetak ditempat lain.
o
Tanda
bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen
lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
3.
Melakukan
verifikasi dokumen
·
Verifikasi
dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing
instansi yang dilamar.
·
Instansi
menentukan apakah dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang bersangkutan atau
dikirim melalui Pos Indonesia.
·
Verifikasi
dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir
pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan
data yang benar.
4.
Mengikuti
ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan.
5. Setelah mengikuti ujian
seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
3.
PELAKSANAAN UJIAN
Test dengan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT)
a)
Pra
Test
·
Peserta
ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi
ujiannya masing-masing.
·
Peserta
ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
b)
Pelaksanaan
Test:
·
5
menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak
ditentukan oleh panitia.
·
15
menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia
pelaksanaan ujian.
·
90
menit pelaksanaan ujian.
·
Dilarang
membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
·
Peserta
hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
·
Jika
ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta
lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
4. MATERI UJIAN
1.
Tes
Kompetensi Dasar (TKD)
o
Tes
Wawasan Kebangsaan
o
Tes
Intelegensia Umum
o
Tes
Karakteristik Pribadi
2.
Tes
Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi peserta yang memenuhi
passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya
berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan
jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka
berarti lulus ujian CPNS.
0 komentar:
Posting Komentar