A. DASAR
1. Undang-undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok
Kepegawaian;
2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
5. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013
Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
Tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil.
B.
KEBIJAKAN
1. Semua Pimpinan SKPD/Unit Kerja wajib mensosialisasikan
PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan SKPD masing-masing;
2. Semua PNS di lingkungan Pemkab Lebong wajib membuat
formulir Sasaran Kerja PNS (SKP) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014;
3. Formulir penyusunan SKP yang
telah diisi
dan disepakati bersama antara
PNS dengan atasan langsungnya harus ditandatangani oleh kedua
belah pihak sebagai kontrak kerja.
Dalam hal SKP yang
telah disusun oleh PNS
dan tidak disetujui oleh
Pejabat Penilai, maka
keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat
Penilai dan bersifat final;
4. Setiap PNS bertanggungjawab dalam hal proses
penandatanganan SKP-nya dengan cara membuat kesepakatan dengan Pejabat Penilai
baik melalui Surat Permohonan Tertulis dan atau menghadap secara pribadi. SKP
berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi SKPD (Tupoksi SKPD) serta Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD). Apabila Pejabat Penilai adalah
Sekda/Bupati maka PNS yang bersangkutan membuat kesepakatan baik melalui surat
permohonan tertulis dan atau menghadap secara pribadi.
5. Formulir SKP wajib dikirim ke BKD secara kolektif,
dengan ketentuan:
a.
Untuk PNS pejabat struktural, dalam format
file MS Excell/softcopy ditambah dengan berkas asli/hardcopy yang
sudah dicap dan ditandatangani;
b.
Untuk PNS pejabat fungsional umum dan
pejabat fungsional tertentu, dalam format file MS Excell /softcopy ;
c.
SKP dapat dikirim melalui CD/Flashdisk
atau email bkd.kablebong@gmail.com;
d.
SKP dikirim paling lambat tanggal 31
Januari 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 3 mewajibkan setiap PNS untuk
mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Adapun sanksinya
adalah :
a.
hukuman disiplin sedang dijatuhkan
apabila pencapaian sasaran kerja pegawai
pada akhir tahun
hanya mencapai 25% sampai dengan
50% (Pasal 9);
b.
hukuman disiplin berat dijatuhkan
apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada
akhir tahun kurang dari 25% (Pasal
10).
7. Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS
yang tidak membuat SKP, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS;
8. File SKP dalam format MS Excell, file paparan materi
SKP dapat didownload di blog BKD Kabupaten lebong yaitu: http://bkd-lebong.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar